Wednesday, July 21, 2010

Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak

MUI akhirnya pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 menetapkan bahwa Mengkonsumsi Kopi Luwak Halal, dengan syarat harus terlebih dahulu dibersihkan dan disucikan dari najis.

Seperti yang penulis kutip dari situs surya.co.id, "fatwa halal tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian rapat dan kajian yang dilakukan MUI. Hasilnya, kopi luwak pada dasarnya mutanajis atau terkena najis, namun menjadi halal bila dicuci dan dibersihkan terlebih dahulu" ujar KH Ma’ruf Amin, yang merupakan ketua MUI bidang Komisi Fatwa.

Nah, bagaimana teman-teman, Kita tidak perlu khawatir lagi jika mengkonsumsi kopi luwak, karena MUI telah dengan tegas menyatakan bahwa kopi luwak HALAL, tapi dengan catatan harus melalui pensucian dahulu, sebelum dikonsumsi.

Semoga tulisan mengenai Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak ini bermanfaat buat rekan-rekan semua. Namun, walaupun kopi luwak Halal, pilihan hati penulis, Kopi Lampung tetap yang terbaik. Terimakasih.

No comments:

Post a Comment