Wednesday, July 28, 2010

Fatwa Haram Infotainment Haram MUI

Fatwa MUI: "Infotainment" Haram! - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment, baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya.Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam musyawarah nasional (munas) di Jakarta, Selasa (27/7/2010), oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin.Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan

No comments:

Post a Comment