Fatwa MUI. Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan 25-28 Juli 2010 mengumumkan tujuh fatwa haram-halal, apa sajakah? Berikut ini dadalah ketujuh Fatwa Haram-Halal terbaru saja dekeluarkan oleh MUI:
Fatwa MUI-Haram
1. Tayangan infotainmen maupun uang yang dihasilkannya.
2. Operasi berganti kelamin.
3. Kawin kontrak
4. Donor sperma.
5. Donor organ jika pendonor masih hidup.
Fatwa MUI-Halal
1. Azas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu diperbolehkan.
2. Pilot yang sedang bertugas diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan
No comments:
Post a Comment