Wednesday, July 28, 2010

Fatwa MUI Halal-Haram Terbaru

Fatwa MUI. Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan 25-28 Juli 2010 mengumumkan tujuh fatwa haram-halal, apa sajakah? Berikut ini dadalah ketujuh Fatwa Haram-Halal terbaru saja dekeluarkan oleh MUI:



Fatwa MUI-Haram

1. Tayangan infotainmen maupun uang yang dihasilkannya.

2. Operasi berganti kelamin.

3. Kawin kontrak

4. Donor sperma.

5. Donor organ jika pendonor masih hidup.

Fatwa MUI-Halal

1. Azas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu diperbolehkan.

2. Pilot yang sedang bertugas diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan

No comments:

Post a Comment