Tindak Pidana Pencucian Uang
1. Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU no. 25/2003, menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (ke dalam penyedia jasa keuangan), baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,-(lima belas milyar rupiah), yang unsur-unsurnya sebagai berikut
a. Setiap orang, dapat dijelaskan sebagai berikut :Kata setiap orang, diperuntukkan tanpa melihat kewarganegaraan seseorang, artinya semua orang dapat dikenakan pasal ini, lebih-lebih masalah Money Loundring ini sudah merupakan masalah global. Dalam pasal 2 KUHP menyebutkan “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia. Juga dalam pasal 3 KUHP memperluas sampai di dalam perahu Indonesia. Demikian juga pasal 4 KUHP memperluas sampai di luar Indonesia, untuk kejahatan tertentu, serta dalam pasal 5 KUHP untuk warga Negara Indonesia dimana saja bila ketentuan pidana Indonesia sebagai kejahatan dan dinegara tempat dilakukan juga diancam pidana.
b. Dengan sengaja, ini berarti orang yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian uang tersebut harus dibuktikan sifat sengajanya, apakah sebagai bentuk kesengajaan sebagai kehendak, atau perbuatannya itu memang dikehendaki, ataukah hanya karena tbentuk pengeahuan, artinya adanya pengetahuannya akan dampak dari perbuatannya.
c. Menempatkan; mentransfer; membayarkan atau membelanjakan; menghibahkan atau menyumbangkan; menitipkan; membawa keluar negeri; menukarkan atau perbuatan lainnya, yang adalah masing-masing perbuatan merupakan suatu alternative yang cukup dibuktikan salah satunya saja, kecuali seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus, maka kesemuanya harus dituangkan dalam berkas perkara, seperti :
d. Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, maksudnya orang tersebut dengan penilaiannya dia dapat mengetahui atau setidak-tidaknya secara kepatutan dapat memperkirakan (proparte dulus proparte culpa) bahwa harta itu diperolehnya dari hasil kejahatan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedang yang dimaksud harta kekayaan disini adalah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 4 UU TPPU yang menyebutkan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
1. Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU no. 25/2003, menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (ke dalam penyedia jasa keuangan), baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,-(lima belas milyar rupiah), yang unsur-unsurnya sebagai berikut
a. Setiap orang, dapat dijelaskan sebagai berikut :Kata setiap orang, diperuntukkan tanpa melihat kewarganegaraan seseorang, artinya semua orang dapat dikenakan pasal ini, lebih-lebih masalah Money Loundring ini sudah merupakan masalah global. Dalam pasal 2 KUHP menyebutkan “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia. Juga dalam pasal 3 KUHP memperluas sampai di dalam perahu Indonesia. Demikian juga pasal 4 KUHP memperluas sampai di luar Indonesia, untuk kejahatan tertentu, serta dalam pasal 5 KUHP untuk warga Negara Indonesia dimana saja bila ketentuan pidana Indonesia sebagai kejahatan dan dinegara tempat dilakukan juga diancam pidana.
b. Dengan sengaja, ini berarti orang yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian uang tersebut harus dibuktikan sifat sengajanya, apakah sebagai bentuk kesengajaan sebagai kehendak, atau perbuatannya itu memang dikehendaki, ataukah hanya karena tbentuk pengeahuan, artinya adanya pengetahuannya akan dampak dari perbuatannya.
c. Menempatkan; mentransfer; membayarkan atau membelanjakan; menghibahkan atau menyumbangkan; menitipkan; membawa keluar negeri; menukarkan atau perbuatan lainnya, yang adalah masing-masing perbuatan merupakan suatu alternative yang cukup dibuktikan salah satunya saja, kecuali seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus, maka kesemuanya harus dituangkan dalam berkas perkara, seperti :
d. Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, maksudnya orang tersebut dengan penilaiannya dia dapat mengetahui atau setidak-tidaknya secara kepatutan dapat memperkirakan (proparte dulus proparte culpa) bahwa harta itu diperolehnya dari hasil kejahatan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedang yang dimaksud harta kekayaan disini adalah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 4 UU TPPU yang menyebutkan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
No comments:
Post a Comment