Sunday, November 15, 2009

Keanekaragaman Hayati

Keanekaragaman Hayati

Upaya mengembangkan atau meningkatkan produktivitas lahan kering pertanian tidaklah sederhana. Instrumennya dapat berupa teknologi, investasi, kebijakan harga komoditi, pajak dan subsidi, distribusi komoditi, tata ruang atau pendidikan ketrampilan. Namun penulis ingin mengajak kepada hasil-hasil konvensi keanekaragaman hayati (Convention on Biological Diversity) sejak disepakati dari konperensi Rio tahun 1992, dimana Indonesia sudah meratifikasi melalui UU 5 tahun 1994. Sebelumnya, juga sudah ada UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keanekaragaman hayati didefinisikan sebagai keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman didalam species, antara species dan ekosistem (pasal 2 UU No 5 tahun 1994). Yang menarik, komitmen konservasi keanekaragaman hayati dapat menjadi sistem yang baku untuk pengembangan sektor pertanian termasuk peningkatan produktivitas lahan kering.
Konservasi keanekaragaman hayati telah diterapkan petani jaman dahulu. Mereka menghormati prinsip tiga strata atau zona. Pertama, hutan atau wilayah yang harus dilindungi (sebagian mengartikan dikeramatkan); berfungsi menyimpan air, memiliki flora fauna endemik dan sebagai sumber penghidupan. Kedua, wilayah penyangga yang digunakan untuk kepentingan produksi terbatas, misalnya perburuan, tanaman tahunan, atau rekreasi. Ketiga, wilayah produksi berupa lahan pertanian, pemukiman atau kegiatan ekonomi lain. Tiga strata itu menyerupai konsep cagar biosfer dari UNESCO pada tahun 1995, yang masing-masing berfungsi (i) konservasi, untuk melestarikan sumber daya genetik, jenis, ekosistem dan lansekap; (ii) logistik, untuk mendukung aktivitas wisata, pendidikan dan pelatihan lingkungan; dan (iii) pembangunan, untuk memacu pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia.
Tiga zona itu tidak harus dipahami sebagai lingkaran konsentris. Ia dapat diterapkan dengan menyesuaikan keadaan atau untuk memenuhi kondisi dan kebutuhan setempat. Salah satu kekuatan terbesar dari konsep cagar biosfer adalah fleksibilitas dan kreativitasnya yang telah dibuktikan dalam berbagai situasi.

Saat sekarang, prinsip tiga strata hanya ditemui pada kelembagaan kawasan konservasi. Di luar itu, lahan kering pertanian (zona ketiga) langsung berbatasan dengan zona pertama yang dilindungi, atau saling terpisah sama sekali. Pada kondisi ini, dua zona tidak saling melindungi dan melemahkan daya dukung secara keseluruhan. Pada posisi ini konservasi sumber daya keanekaragaman hayati tidak lagi terjamin, sehingga terbuka peluang proses desertifikasi atau kerusakan lahan-lahan kering pertanian.

Terselenggaranya kelembagaan kawasan konservasi, dalam kawasan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa) maupun pelesarian alam (Taman Nasional atau TN, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam), adalah wujud komitmen konservasi keanekaragaman hayati. Namun ia masih belum mencukupi untuk menghasilkan manfaat dan kesejahteraan. Masih diperlukan instrumen untuk mengoperasionalkan ke dalam suatu usaha bisnis untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Bagaimana dengan wilayah di luar kawasan konservasi. Instrumen usaha bisnis apa yang dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi sekaligus upaya konservasi keanekaragaman hayati. Disinilah sebenarnya pekerjaan rumah yang harus segera dipecahkan oleh pakar sosial, ekonomi dan lingkungan. Perlu disegerakan karena ancaman kemiskinan dan kerusakan lahan pertanian saling kejar mengejar.

Kebijakan pembangunan dalam kerangka konservasi keanekaragaman hayati telah tersusun dalam The Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) (Bappenas, 2003). IBSAP memuat arah kebijakan dan rencana aksi hingga 2020. Pesan pokok IBSAP adalah pemanfaatan sumber daya keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Masyarakat diharapkan memiliki kemampuan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati berbasis pengetahuan dan kearifan lokal. Kegiatan pengelolaan dilaksanakan secara bertanggungjawab dan adil, yang diformulasikan melalui kebijakan harga dan perolehan keuntungan yang mampu mengkonservasi sumber daya keanekaragaman hayati, menghasilkan kesejahteraan kepada penduduk lokal, dan mengentaskan kemiskinan.

No comments:

Post a Comment