Friday, August 6, 2010

Ini Dia Tujuh Daftar Nama KPK Lolos Tes Psikologi


Sebanyak tujuh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan lolos tes psikologi, kata Ketua Panitia Seleksi (pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Patrialis Akbar. "Itu hasil dari lembaga konsultan Dunamis yang disampaikan kepada pansel sebagai hasil psikotes," kata Patrialis saat pengumuman hasil tes psikologi itu di sekretariat panitia seleksi, di Jakarta, Jumat (6/8/2010) malam.

Ketujuh calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos adalah Bambang Widjojanto (advokat), Chairul Rasyid (purnawirawan polisi), Dr Fachmi (jaksa pada Kejaksaan Agung), Busyro Muqodas (Ketua Komisi Yudisial), Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), I Wayan Sudirta, dan Meli Darsa. Mereka dinyatakan lolos tes psikologi yang diikuti oleh 12 calon pimpinan KPK.

Patrialis menjelaskan, para calon yang lolos tersebut dinilai memenuhi sejumlah kriteria tes psikologi, antara lain konsistensi cara berpikir, kecerdasan dan kepercayaan diri, kematangan emosional, integritas, transparansi, ketegasan mengambil keputusan, dan kerja sama tim.

Rencananya, panitia seleksi akan melakukan tinjauan rekam jejak ketujuh calon tersebut. "Besok akan dilakukan tinjauan track record," kata Patrialis.

Pansel akan mendapat bantuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) dalam melakukan tinjauan rekam jejak. Hasil tinjauan rekam jejak itu dijadwalkan selesai pada 14 Agustus 2010 atau paling lambat 16 Agustus 2010.

Setelah itu, ketujuh calon pimpinan KPK itu akan mengikuti tes wawancara pada 19 Agustus 2010. Finalisasi hasil wawancara akan disampaikan sehari kemudian.

Panitia seleksi juga akan mengirimkan surat terkait hasil tinjauan rekam jejak calon pimpinan KPK kepada sejumlah lembaga terkait yaitu Mahkamah Konstitusi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Kejaksaan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

No comments:

Post a Comment