Friday, April 23, 2010

Tindakan Karantina

Tindakan Karantina

Pemeriksaan
Pemeriksaan dokumen dan fisik:
1. Kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.
2. Kesesuaian dokumen dengan pemeriksaan fisik
3. Tidak tertular hama penyakit hewan karantina.
4. Kelengkapan, kebocoran dan kerusakan kemasan.

Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan
Pengasingan, pengamatan dan perlakuan masa karantina, hanya dilakukan bila:
1. Pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan/pengeluaran; atau
2. Dokumen tidak dapat dilengkapi dalam waktu tertentu; dan
3. Terdapat kecurigaan adanya hama penyakit hewan karantina yang memerlukan pemeriksaan fisik lebih cermat dan memerlukan waktu yang lama menurut pertimbangan dokter hewan karantina.

Penahanan, Penolakan, Pemusnahan
Penahanan, penolakan dan pemusnahan, dilakukan bila :
1. Dokumen tidak dapat dilengkapi dalam waktu tertentu;
2. Terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik; atau
3. Terdapat kecurigaan adanya hama penyakit hewan karantina eksotik;
4. Terdapat adanya hama penyakit hewan karantina yang tidak dapat dibebaskan atau disembuhkan.

Pembebasan
Pembebasan, dilakukan bila:
1. Semua tindakan karantina yang dipersyaratkan telah dilaksanakan; atau
2. Tidak diketemukan hama penyakit hewan menular;
3. Memenuhi kewajiban terhadap imbalan jasa karantina sesuai peraturan yang berlaku

Referensi: Bkppontianak.web.id

No comments:

Post a Comment