Usul Ditjen Pajak untuk memecat Gayus secara tidak hormat ke Kemenkeu akhirnya terlaksana.
Gayus didakwa melakukan pidana pajak, korupsi, hingga pencucian uang sudah kehilangan posisinya sebagai pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemkeu Mulya Nasution, Sejak Senin, 5 April 2010, berdasarkan SK Menkeu No. 144 /KMK.01/UP. 92/2010. MPN, Gayus Halomoan P Tambunan secara resmi telah dipecat secara tidak hormat.
No comments:
Post a Comment