Cirus Sinaga Ditahan
Cirus Sinaga yang merupakan tersangka kasus korupsi dan pemalsuan dokumen, akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu 16 April 2011. Menurut Parlindungan Sinaga, penasihat hukum Cirus, ia dan kliennya telah menandatangani surat perintah penahanan yang diajukan penyidik. "Suratnya sudah kita tanda tangani untuk penahanan selama 20 hari," kata Sinaga, usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Sabtu petang.
Sehari sebelumnya, penyidik menahan sementara Cirus dalam waktu 1 X 24 jam dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Cirus diwajibkan menginap di ruang kerja penyidik. Pemeriksaan dilanjutkan Sabtu siang dengan membawa Cirus ke rumah kontrakkannya di daerah Petukangan, Jakarta Selatan, untuk mengambil sejumlah dokumen.
Polisi membutuhkan keterangan Cirus terkait pengembalian berkas pemeriksaannya oleh jaksa peneliti yang mengharuskan polisi untuk melengkapinya. Saat ini, polisi menetapkan Cirus sebagai tersangka bersama mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung dalam sangkaan upaya menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.
Sehari sebelumnya, penyidik menahan sementara Cirus dalam waktu 1 X 24 jam dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Cirus diwajibkan menginap di ruang kerja penyidik. Pemeriksaan dilanjutkan Sabtu siang dengan membawa Cirus ke rumah kontrakkannya di daerah Petukangan, Jakarta Selatan, untuk mengambil sejumlah dokumen.
Polisi membutuhkan keterangan Cirus terkait pengembalian berkas pemeriksaannya oleh jaksa peneliti yang mengharuskan polisi untuk melengkapinya. Saat ini, polisi menetapkan Cirus sebagai tersangka bersama mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung dalam sangkaan upaya menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.
No comments:
Post a Comment