Tuesday, May 18, 2010

Penahanan Susno Duadji


Penahanan Susno Duadji

Markas Besar (Mabes) Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Polri akan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan. "Akan kita pertanggungjawabkan, fakta hukum apa yang diperoleh penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Mei 2010.

Menurut Edward, bila kubu Susno Duadji mempermasalahkan penahanan yang dilakukan, maka Polri akan membeberkan fakta apa saja yang dimiliki penyidik.

"Tergantung apa yang hakim minta, kita akan pertanggungjawabkan," kata Edward. "Kami prioritaskan sidang praperadilan tersebut".

Selanjutnya, Kepolisian menyerahkan pada hakim untuk mempertimbangkan gugatan tersebut. "Apakah fakta ini sesuai dengan aturan hukum atau tidak," kata dia.

Pekan lalu tim pengacara Susno Duadji mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri dan Bareskrim. Pengacara mengajukan gugatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap jenderal bintang tiga itu.

Mereka menilai, penangkapan dan penahanan terhadap Susno tidak sesuai.

Sumber: Vivanews.com

No comments:

Post a Comment