Sunday, May 16, 2010

Abdullah Sonata

Abdullah Sonata Burunan Baru Polri

Setelah membekuk dan melumpuhkan beberapa nama teroris termasuk diantaranya nama-nama penting petinggi pelaku teror, Polri kini mengaku tengah memburu Abdullah Sonata. Abdullah Sonata menjadi pelaku teror paling diburu Polri kini.

"Abdullah Sonata ini yang menjadi atensi kami, karena dia militan dan telah menjadi DPO dan harus dilakukan pengejaran," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/5/2010).

Dikatakan Kapolri, Abdullah Sonata merupakan salah seorang anggota pimpinan aksi teror di Aceh. Dia juga anggota organisasi Kompak, dan pimpinan jihad di Ambon. Abdullah juga pernah divonis terkait kasus terorisme. "Setelah divonis, dia keluar dan memimpin kembali," jelasnya.

Dalam struktur kepemimpinan aksi teror di Aceh, nama Abdullah Sonata berada di tingkatan paling atas bersama Dulmatin. Dia membawahi langsung Maulana selaku Bendahara organisasi.

Abdullah Sonata pernah divonis 7 tahun penjara karena terbukti menyimpan senjata api dan menyembunyikan Noordin M Top. Hakim juga menilai Abdullah Sonata terbukti memasukkan senjata api dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme ke Indonesia. Maulana juga terlibat dalam perencanaan latihan dan rekrutmen peserta latihan militer di Aceh.

Setelah gembong teroris Noordin M Top dan Dulmatin tewas, Markas Besar Kepolisian RI kini memburu Abdullah Sonata, buronan teroris yang paling dicari.

Kapolri menjelaskan, Abdullah Sonata ini merupakan salah seorang anggota pimpinan aksi teror di Aceh. Dia juga anggota organisasi Kompak, dan pimpinan jihad di Ambon. Abdullah juga pernah divonis terkait kasus terorisme ini.

"Setelah divonis, dia keluar dan memimpin kembali," jelasnya.

Abdullah Sonata divonis 7 tahun penjara karena terbukti menyimpan senjata api dan menyembunyikan Noordin M Top. Hakim juga menilai Abdullah Sonata terbukti memasukkan senjata api dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme ke Indonesia.

Sumber: nasional.vivanews.com dan tribunnews.com

No comments:

Post a Comment