Ada yang bisa bangunin polisi-tidur ngga ? hehehe. Polisi-tidur yang saya maksud ini tiada lain yang biasa nagkring di lorong-lorong. Pusing juga saya, dapatin polisi-tidur dimana-mana. Alasan warga katanya supaya ngga ada yang balap-balap, banyak anak-anak kecil, atau maling / penjambret ngga berani lewat lorong yang ada polisi-tidurnya. mungkin cuma itu manfaatnya tapi juga banyak bikin ruginya. Contohnya saya ini yang ketiban apes gara-gara polisi-tidur. Saya punya kenangan pahit gara-gari polisi-tidur.
Setahun yang lalu, Saya lewat d lorong rumah temanku pada malam hari kira-kira sekitar jam 11 dengan mengendarai motor vixie-ku. Di lorong temanku itu lampu penerangannya sangat kurang, jadi suasana saat itu agak gelap. Pas saya memasuki lorong itu ternyata banyak anjing warga yang masih berkeliaran. Jantung saya berdebar kencang, takut nanti anjing itu galak. Guk Guk GUk...Tepat sekali tebakanku, anjing itu langsung saja menggonggong ke arahku. Duh, saya bukan maling, sialan nih anjing, tampang anak baik-baik ini di sangkanya maling. Langsung saja saya tancap gas motorku karena anjing ini mengejarku. Sekitar 100 meter ke depan, berhubung suasana di lorong itu agak gelap, Saya tak melihat ternyata ada polisi-tidur yang sangat lebar dan tinggi. Hilang keseimbangan, duBraaaakkkkkkk.....jatuh saya cukup keras membuatku sempat pingsan, motorku rusaknya cukup parah. Saya baru sadar setelah berada di rumah sakit.
Saya cuma heran, apakah ini polisi-tidur ada undang-undangnya yah. Dengan seenaknya warga membuat polisi-tidur malah, dalam satu lorong saja biasanya terdapat 5 sampai 10 polisi-tidur dengan jarak tiap 1 meter. Apakah ada yah aturan ukuran tersendirinya misalnya ketinggian dan lebarnya berapa. Buat teman-teman yang ingin berbagi pendapatnya atau pengalamannya tentang polisi-tidur ini, silahkan comment di bawah ini.
Setahun yang lalu, Saya lewat d lorong rumah temanku pada malam hari kira-kira sekitar jam 11 dengan mengendarai motor vixie-ku. Di lorong temanku itu lampu penerangannya sangat kurang, jadi suasana saat itu agak gelap. Pas saya memasuki lorong itu ternyata banyak anjing warga yang masih berkeliaran. Jantung saya berdebar kencang, takut nanti anjing itu galak. Guk Guk GUk...Tepat sekali tebakanku, anjing itu langsung saja menggonggong ke arahku. Duh, saya bukan maling, sialan nih anjing, tampang anak baik-baik ini di sangkanya maling. Langsung saja saya tancap gas motorku karena anjing ini mengejarku. Sekitar 100 meter ke depan, berhubung suasana di lorong itu agak gelap, Saya tak melihat ternyata ada polisi-tidur yang sangat lebar dan tinggi. Hilang keseimbangan, duBraaaakkkkkkk.....jatuh saya cukup keras membuatku sempat pingsan, motorku rusaknya cukup parah. Saya baru sadar setelah berada di rumah sakit.
Saya cuma heran, apakah ini polisi-tidur ada undang-undangnya yah. Dengan seenaknya warga membuat polisi-tidur malah, dalam satu lorong saja biasanya terdapat 5 sampai 10 polisi-tidur dengan jarak tiap 1 meter. Apakah ada yah aturan ukuran tersendirinya misalnya ketinggian dan lebarnya berapa. Buat teman-teman yang ingin berbagi pendapatnya atau pengalamannya tentang polisi-tidur ini, silahkan comment di bawah ini.
No comments:
Post a Comment