Ini ada informasi terbaru buat sahabat yang menggunakan angkutan pesawat. Selama ini kadang-kadang ketika pesawat yang kita tumpangi mengalami delay, seolah kita tak bisa berbuat apa-apa. Sekarang anda dapat kompensasi delay. Baca berita berikut dari detik.com
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011 tentang asuransi, delay, kehilangan bagasi dan kecelakaan baru diteken 8 Agustus
No comments:
Post a Comment