Tuesday, February 16, 2010

Sanksi untuk Kawin Siri Harusnya Perdata

Sanksi untuk Kawin Siri Harusnya Perdata - Hukuman Kawin Siri. Meskipun Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa menyetujui adanya sanksi bagi pelaku pernikahan siri, bentuknya adalah hukuman perdata, bukan pidana, seperti yang diajukan dalam RUU.Menurutnya, hukuman juga bisa berupa sanksi administratif, baik bagi pegawai negeri ataupun pegawai swasta yang

No comments:

Post a Comment