Luna Maya akhirnya bebas dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah berdamai dengan pihak pelapor R. Priyo Wibowo terkait kasus tuduhan pencemaran nama baik.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Sutisna di Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan Prio Wibowo sebagai pihak pelapor mencabut laporan pengaduan terhadap terlapor atas nama
No comments:
Post a Comment