Pelaku Nikah Siri Terancam Kurungan 3 Bulan - Ancaman Nikah Siri. Rancangan undang-undang (RUU) peradilan agama tentang perkawinan sudah diajukan Kementerian Agama kepada Presiden Susuilo Bambang Yudhoyono untuk selanjutnya diratifikasi.Dalam RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi para pelaku nikah siri. Apabila terbukti melakukan nikah siri, para pelakunya terancam dikenai
No comments:
Post a Comment