Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pemidanaan pelaku nikah sirih. Hal ini sesuai dalam RUU tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.Saat ini, RUU itu telah masuk dalam program legislasi tahun 2010. Menurut Mahfud, dalam konteks Indonesia saat ini, pernikahan sirih itu harus dilarang oleh Undang-undang. Hal ini penting sebagai wujud perlindungan akibat buruk pada
No comments:
Post a Comment