Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro saat membacakan putusan setebal 179 halaman di hadapan terdakwa,"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana dan mempidanakan penjara selama 18 tahun penjara."
Hakim tidak sependapat dengan pandangan kuasa hukum dan tidak ada alasan menghapus dakwaan sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana. Menurut majelis hakim, semua unsur dalam Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 55 Ayat 1 kedua jo Pasal 340 KUHP, yaitu unsur barang siapa melakukan turut serta menganjurkan dengan sengaja, dan turut berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, terpenuhi.
Perbuatan Antasari membuat anak dan istri korban kehilangan kebahagiaan, hal yang memberatkan Antasari. Sedangkan hal yang meringankan, Antasari dinilai bersikap sopan dan santun selama persidangan dan juga belum pernah dihukum. Selain itu Antasari dinilai berjasa pada negara dengan melakukan pemberantasan korupsi.
Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada yang meringankan dari Antasari.
(source:kompass.com)
No comments:
Post a Comment